Forex, Judi?
Ini topik yang cukup sensitif, banyak yang pro (valas bukan judi) dan mungkin lebih banyak lagi yang kontra. Materi diambil dari diskusi di mailing list fx_trader_indonesia
Diedit supaya mudah dibaca, all credits belong to the authors. Sengaja tidak disarikan agar pembaca dapat menarik keputusannya sendiri.
Forex dalam Pandangan Islam
Aser Oswara wrote :
Ada 3 tingkatan pengambilan sebuah keputusan baik itu keputusan dagang, investasi, atau yg lainnya:
1. Spekulasi (ketidaktahuan) mencoba mendiskon masa depan,mengambil sebuah keputusan sebelum sebuah itu merupakan fakta/sebelum sebuah itu diputuskan oleh pihak penentu kebijakan sehingga menjadi untung-untungan.
2. Hipotesis (prasangka) dalam ranah ini subyektif kita mulai mempertimbangkan segala macam kemungkinan2 (baik/buruk) karena dipengaruhi oleh faktor2 eksternal.
3. Analisis (berdasar teori ilmiah) pengambilan keputusan secara obyektif berdasar apa yang telah menjadi sebuah fakta/telah diputuskan oleh pihak yang terkait dan bukan simpang siur lagi.
Ketiga tahapan ini berdasar ceramah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan ini pendapat saya sendiri. Dua yang pertama adalah masuk kategori judi/gharar dan yang ketiga sudah dalam tahap ilmiah tetapi ini pun masih dipertentangkan antara Analisis Fundamental dan Analisis Teknikal dengan sifatnya masing-masing.
Sesuatu dikatakan judi karena mencoba membeli masa depan, yaitu akad/kontrak pembelian/penjualan pada nilai barang saat itu yg belum pasti (contoh di BetOnMarkets pembelian kontrak didasarkan pada waktu ke depan dan bukan harga spot pada saat melakukan kontrak, dan judi2 lainnya), sedangkan investasi adalah mencoba mendapatkan nilai tambah ke depan dari suatu barang yang pembeliannya pada harga yang sudah jelas saat terjadinya akad.
Adapun yang dimaksud gharar adalah ketidakpastian barang yang diperjual belikan pada waktu akadnya, contoh pada jaman jahiliyah yang tidak boleh diperjual belikan itu buah yang masih berada di pohonnya dan jual beli hasil laut sebelum diketahui jumlahnya secara pasti, di sini jelas ada unsur spekulasi/hipotesis dalam pengambilan keputusannya yang dapat merugikan kedua belah pihak, yang mana dalam melakukan jual-beli itu harus berkeadilan sesuai hukum Islam dan tidak ada pihak2 yang dirugikan, sedangkan dalam jual beli valas ini nilai yang diperjual-belikan itu jelas yaitu nilai spot pada saat melakukan jual/beli.
Jadi disini jelas judi/gharar dalam forex itu sudah mentah dan tidak perlu dibahas lagi dan jual-beli valuta asing itu sah-sah saja walaupun keuntungan yang diperoleh berdasarkan spread tanpa ada usaha sedikitpun, seperti yang dilakukan para broker/perantara.
Yang menjadi masalah di sini adalah proses jual-belinya itu sendiri di mana sebagian besar trader-trader Indonesia dan seluruh dunia dalam melakukan jual beli valuta asing adalah melalui OTC (over the counter/di luar bursa sentral) di mana trader satu melakukan jual-beli dengan trader lain melalui broker dan tidak pelak lagi adanya keuntungan trader satu dengan kerugian trader yang lain ini tidak berdasarkan keadilan.
Ini yang dipertentangkan banyak pihak.
Dalam Islam uang bukan untuk diperjual-belikan, melainkan sebagai alat tukar. Inipun masih rancu karena yang sebenarnya diperjual-belikan itu adalah mata uang asing yang nilainya jelas berbeda, yang tidak boleh adalah membeli rupiah dengan rupiah atau emas dengan emas dalam takaran yang sama.
Jadi sekali lagi jual beli valas itu sah-sah saja selama membeli valas yang satu dengan yang lain dengan jumlah tunai sesuai dengan kurs yang berlaku.
Dalam forex sudah jelas kita membeli pada harga spot (harga pada waktu transaksi kontrak, bukan masa depan), yang menjadi masalah adalah prosesnya yaitu perdagangannya yang benar2 tidak produktif, maksudnya tidak mencerminkan proses perdagangan fisik secara umum di mana inti perdagangan yaitu keuntungan untuk kedua belah pihak secara adil dan bermanfaat.
Seperti yang kita ketahui sesuatu itu dikatakan halal/haram berdasarkan 2 hal yaitu halal/haram karena barangnya sendiri dan halal/haram berdasar prosesnya.
Kesimpulannya adalah balik ke diri masing-masing berdasar kata hati.
Kalau saya sih forex itu saya samakan seperti rokok yaitu sama2 masuk ke dalam ruang masalah kontemporer dan karena itu kita tidak bisa menentukan secara mutlak apakah halal/haram, melainkan hanya sebatas baik atau tidak baik bagi para pelaku industri ini.
Semoga pemahaman kita-kita dapat diberi petunjuk oleh Yang Di Atas.
Pendapat Lainnya
Fabianto wrote:
Ikutan komentar yah pak soal spekulasi dan investasi ![]()
Saya setuju dengan definisi spekulasi Pak Aditya yang menekankan pentingnya manajemen resiko.
Tapi kalau saya baca tulisan2 sebelumnya kesannya ada benturan antara spekulasi dan investasi padahal menurut saya tidak perlu ada pertentangan di antaranya.
Investasi adalah suatu usaha mempercayakan sejumlah dana atau materi kepada pihak tertentu dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya nilai uang atau materi yang dipercayakan tersebut. Nah menurut saya dalam investasi itu sendiri terkandung suatu spekulasi karena tidak seorang pun tahu masa depan.
Contohnya kita beli tanah beberapa meter persegi atau beberapa hektar dengan harapan harga tanah akan naik di masa depan karena selama ini yang terjadi adalah seperti itu padahal ada resiko bahwa harga tanah akan turun entah karena apa. Jadi ketika kita membeli tanah memang kita menginvestasikan sejumlah uang kita dengan membeli tanah tapi di dalam investasi itu terkandung resiko di masa depan yang berarti kita berspekulasi bahwa harga tanah akan naik di masa depan.
Contoh lain adalah kita menginvestasikan sejumlah uang kita dengan menjadi investor di sebuah perusahaan. Itu berarti kita mempercayakan uang tersebut untuk dikelola sehingga di masa depan menghasikan keuntungan untuk kita. Tapi di situ terkandung pula spekulasi karena kita berharap bahwa perusahaan tersebut dapat menjalankan bisnisnya dengan baik dan menghasilkan keuntungan padahal ada pula resiko bahwa perusahaan tersebut mengalami kerugian.
Bagi saya suatu hal yang salah ketika menyamakan spekulasi dengan judi. Memang judi pun adalah suatu bentuk spekulasi tapi menurut saya judi itu adalah suatu bentuk spekulasi yang tidak bertanggung jawab yang di dalamnya hanya semata2 mengandalkan keberuntungan di masa depan, tidak ada usaha yang riil di dalamnya. Misalnya kita main lempar dadu atau main rolet, itu adalah suatu bentuk judi.
Lalu apakah forex itu judi? Ada unsur spekulasi iya, tapi judi belum tentu.
Jika seseorang hanya mengandalkan keberuntungan semata-mata maka forex menjadi judi bagi dirinya. Tapi dalam forex ada macam2 analisis berikut dengan kelemahan dan kelebihannya. Jadi di dalamnya ada usaha, bukan hanya mengandalkan keberuntungan. Di samping itu di balik forex ada yang menggunakan mata uang tersebut untuk sektor riil seperti yang dilakukan oleh pemain2 besar dalam hedging atau lindung nilai.
Itulah mengapa forex menurut saya bukan zero sum game seperti pendapat beberapa orang karena ada usaha yang bergerak di belakang forex itu bukan hanya pihak yang rugi atau untung dari spekulasi forex.
N. Muhammady wrote :
Yup …
memang ada sebagian masyarakat (muslim) yang memandang FX Trading adalah sebuah kegiatan judi yang haram hukumnya …. IMHO – In my Humble Opinion menurut saya perbedaan menyolok antara FX Trading & Judi adalah :
Judi : Sepenuhnya tergantung pada nasib. kita tidak bisa memperkirakan apakah kita akan rugi atau untung dalam judi. Ketika dadu di lempar atau ketika nomor undian diacak .. maka sepenuhnya tergantung pada NASIB.
SEBERAPA KERAS usaha kita untuk memprediksi, menalar dan sebagainya …. Kita TIDAK AKAN PERNAH TAHU apakah nomor kita yang akan keluar sebagai pemenang.
Hal ini dilarang karena dalam Islam sendiri diajarkan jika kita menginginkan sesuatu maka kita harus ber-ikhtiar (BERUSAHA) semampu kita sesuai dengan apa yang ada di dalam diri kita (skill, ilmu, tenaga dan lain sebagainya), setelah itu barulah kita menyerahkan semuanya – berhasil atau tidaknya impian itu kepada Tuhan (tawakal) dengan cara berdoa dan lain sebagainya.
FX Trading : Ini adalah sebuah kegiatan perdagangan (jual-beli).
Produk yang ditawarkan adalah mata uang uang suatu negara dengan mata uang negara lain (euro/usd, usd/jpy dan lain sebagainya). Kenapa uang diperdagangkan? Saya kira kita semua sudah memahaminya kan?
So .. dalam FX Trading ada hukum jual dan beli yang harus dipatuhi. Hanya saja perbedaan antara FX trading dengan kegiatan perdagangan yang lain adalah fluktuasi harga yang terus berubah ubah dengan sangat cepat. Hal inilah yang kemudian membuat sebagian orang menganggap FX trading sebagai JUDI.
Kenapa? Karena mereka menganggap bahwa perubahan tersebut tidak bisa diprediksikan. SALAH!
Dalam FX trading kita berurusan dengan POLA PIKIR MANUSIA … tentang bagaimana orang akan bereaksi terhadap suatu hal atau kejadian dan ILMU untuk memahami itu semua ada dan bisa dipelajari secara ILMIAH.
Oleh karena itu dalam FX Trading kita kenal adanya ILMU analisa – Technical dan juga Fundamental. (mungkin ada yang mau menjabarkan lebih lengkap tentang dua teknik ini?). Dari dua Teknik ini kita bisa memprediksikan ke mana harga akan bergerak hingga kita bisa mengambil keuntungan.
Catatan. FX Trading bisa saja menjadi JUDI .. jika kita melakukan trading tanpa adanya usaha untuk mempelajarinya segala sesuatu yang menyangkut kegiatan ini …. tanpa adanya usaha untuk menganalisa, melakukan perhitungan dan lain lain.
Kesimpulan : Jika saya ASAL pasang OP (pokoknya pasang, trus berharap untung) tanpa adanya perhitungan … tanpa adanya analisa dan lain sebagainya maka saat itu SAYA SEDANG BERJUDI.
Tapi jika OP saya itu adalah hasil dari proses analisa, hitung hitungan super ruwet, berburu berita dan lain sebagainya … maka saya nggak bisa disebut sebagai penjudi dong! Karena di sini saya sudah BERUSAHA ….
Oleh karena itu JADILAH SEORANG ANALYST!
Jadi … ?
Hal yang jadi pertimbangan lainnya, seandainya itu adalah perjudian maka tentulah investasi ini dilarang keberadaannya oleh pemerintah Indonesia maupun oleh pemerintah negara lainnya. Alih-alih dilarang, keberadaannya semakin menguat dan perputaran uang yang terjadi malah yang terbesar dibanding produk bursa lainnya.
Di Indonesia sendiri keberadaannya diatur secara resmi melalui UU No. 32 Tahun 1997 yang membahas Margin Trading. Memang ada undang-undang mengenai perjudian yang isinya adalah melarang kegiatan perjudian. Sementara forex trading keberadaannya diatur oleh undang-undang, bukan dilarang.
[...] Forex, Judi?Ini topik yang cukup sensitif, banyak yang pro (valas bukan judi) dan mungkin lebih banyak lagi yang kontra. [...]